Ke Polda Kaltim, Komisi III Tinjau Banyaknya Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

02-11-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath saat memimpin pertemuan Tim kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Kalimantan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (1/11/2024). Foto: Ayu/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath mengungkapkan alasan Komisi III melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Kalimantan Timur. Salah satunya terkait banyak persoalan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara.

 

"Komisi III DPR RI menemukan berbagai persoalan yang serius dalam penegakan hukum. Hal ini ditemukan baik melalui pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung ke Komisi III, juga melalui rapat-rapat kerja dengan mitra kerja, bahkan ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah, banyak temuan yang diperoleh terkait penegakan hukum. Dari banyaknya temuan tersebut, hal yang dirasa sangat serius adalah persoalan penegakan hukum di bidang sumber daya alam yang mengakibatkan terjadi kebocoran terhadap penerimaan negara," ungkap Rano kepada Parlementaria saat memimpin Tim kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Kalimantan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (1/11/2024).

 

Ia menilai ada yang salah dalam sistem penegakan hukum di wilayah tersebut. Sehingga ditemukan kegiatan atau praktek ilegal di berbagai bidang sumber daya alam seperti penambangan ilegal, yaitu penambangan emas tanpa izin; pengeboran ilegal, pembalakan liar, hingga perikanan ilegal.

 

"Oleh karena itulah Komisi III DPR mengunjungi Polda Kaltim ini untuk meminta penjelasan Bapak Kapolda, serta Kajati (Kejaksaan tinggi) terkait penangan kasus-kasus tersebut. Sekaligus ingin mengetahui Polda koordinasi antaraparat penegak hukum lainnya untuk bisa mencegah kebocoran di sektor penerimaan negara dan penyelematan keuangan negara," papar Politisi Fraksi PKB ini.

 

Dalam kesempatan itu Kapolda Kaltim, Nanang Avianto, mengakui masih adanya penambangan ilegal di wilayah hukum Kaltim, dan kini masih dalam proses penanganan. Namun khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), pihaknya meyakini tidak ada penambangan Ilegal alias zero ilegal mining. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan area vital yang memang sangat dijaga.

 

Terkait pola kerja sama, Nanang menjelaskan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sejauh ini, menurutnya, hal sudah terjalin dengan baik. Hal tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan untuk menyelamatkan kerugian negara. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...